Tata Cara Coklit dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 7 Tahun 2022
Pasal 19 berbunyi sebagai Berikut:
(1)
Pantarlih melaksanakan Coklit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir
Model A-Daftar Pemilih.
(2)
Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan
Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pantarlih:
a. mencocokkan Daftar
Pemilih pada formulir Model A-Daftar
Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data
Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat
keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data
Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan
menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. mencatat Pemilih
yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih
tidak memiliki KTP-el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan
surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h. mencoret data Pemilih
yang telah berubah status dari status sipil menjadi
status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota
Tentara Nasional Indonesia dan/atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
i. mencoret data Pemilih
yang belum pernah kawin/menikah dan belum
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
j. menandai data Pemilih,
yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan
merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah
kerja Pantarlih.
(4)
Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
(5)
Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam
melaksanakan Coklit.
Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah
serta ayat (6) dan ayat (8) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud,Pantarlih:
·
memastikan Pemilih
sudah memenuhi syarat
sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el;
dan
·
mencatat
Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar
Potensial Pemilih.
(2) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP- el Pemilih yang bersangkutan.
(3) Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP- el.
(4) Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK
Pemilih yang bersangkutan.
(5) Pantarlih mencatat alamat Pemilih
dan menuliskan frase alamat KTP-el
sesuai pada kolom
keterangan.
(6) Dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar
Pemilih pada formulir Model A-Daftar
Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el, Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Komentar
Posting Komentar