Tata Cara Coklit dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 7 Tahun 2022

Gambar
  Pasal 19 berbunyi sebagai Berikut: (1) Pantarlih melaksanakan Coklit s e bagaimana dimaksud dalam P asal 18 ayat (1) b e rdasarkan Daftar   Pemilih dalam formulir Model A -Daftar Pemilih. (2) Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit s e bagaimana dimaksud pada ayat (2) Pantarlih: a.     mencocokkan Daftar Pemilih pada fo r mulir Model A-Daftar Pemilih dengan KT P -el dan/atau KK; b.     mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi bel u m terdaftar dalam Daftar Pemilih; c.      memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; d.     mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; e.    mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status p r ajurit Tentara N a sional Indonesia atau a n ggota Kepolisian N egara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasio

Perspektif Socio Cultural dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

 


Pesta Demokrasi Indonesia 2024

·     Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.

·   Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021, desain Pemilihan Umum (Pemilu) serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk undang-undang pada 2024 mendatang adalah Pemilu serentak dalam dua tahap. Tahap pertama Pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD. Tahap kedua, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara nasional.

·   Namun, proses penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 nanti menjadi sangat dinamis dan kompleks. Tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para Penyelenggara Pemilu untuk dapat menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan prinsip yang telah diatur dan menyuguhkan kualitas terbaik. 

·     Sebuah lembaga yang bertanggung jawab mengatur administrasi penyelenggaraan Pemilu harus independen dan mampu mengadakan proses Pemilu yang adil dan efektif. Jika tidak, Masyarakat tidak akan mempercayai hasil Pemilu. Lebih lanjut, penting adanya evaluasi terhadap institusi Pemilu, termasuk penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, yang memantau aspek-aspek tersebut secara memadai dan melaksanakan tindakan efektif guna menghindari permasalahan dan kecurangan.

·  Perundangan-undangan Pemilu harus melindungi proses politik dari pelanggaran, rintangan, pengaruh buruk, kepentingan tertentu, penipuan, kecurangan, intimidasi, segala bentuk tindakan ilegal, dan praktik korup. Sanksi nonpidana dan pidana harus dijatuhkan kepada para pelanggarnya.

·  Tujuan yang ingin dicapai adalah “Perlindungan proses Pemilu dari kecurangan”. Penegakan hukum merupakan faktor pencegah terhadap pelanggaran atau kecurangan yang mengancam integritas Pemilu. Setiap pelanggaran harus dikoreksi.

·         Namun, berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tidak dapat dihindari.

Pelanggaran Pemilu diartikan sebagai tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu

Jenis Pelanggaran  dalam Pemilu

·   Pelanggaran Administratif Pemilu, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

·       Pelanggaran Kode Etik Pemilu, merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

·    Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, merupakan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Contoh Pelanggaran-Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pemilu

·    Pemalsuan dokumen pemilihan, termasuk kartu-kartu Pemilih yang diselundupkan secara kolektif kepada satu Pemilih;

·    Petugas TPS melakukan pencoblosan sendiri secara besar-besaran atas nama Pemilih yang tidak hadir;

·         Penyalahgunaan jabatan;

·         Penyelenggara Pemilu yang terang-terangan memihak salah satu calon;

·     Penghadangan, pemaksaan, atau teror kepada Pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu;

·         Politik uang, dll.

Penanganan Pelanggaran Pemilu

·  Berdasarkan standar internasional, kerangka hukum harus mengatur sanksi untuk pelanggaran undang-undang Pemilu. Banyak negara menciptakan aturan pelanggaran Pemilu dalam undang-undang Pemilu mereka. Setiap ketentuan pidana yang dibentuk untuk keperluan hukum harus merefleksikan tujuan penyusunan undang-undang. Misalnya, “Setiap upaya tindakan pencegahan pelanggaran, praktik korup, dan praktik-praktik ilegal di pemilu; dan aturan tentang gugatan Pemilu”.

·   Dalam rangka penegakkan demokrasi, upaya perlindungan integritas Pemilu sangat penting. Oleh karena itu, pembuat undang-undang harus mengatur beberapa praktik curang atau pelanggaran pidana Pemilu. Dalam keterkaitannya dengan peraturan Pemilu, UU tidak hanya mengatur proses Pemilu, tetapi mereka juga melarang perlakuan yang dapat menghambat esensi Pemilu yang bebas dan adil.

·     Berdasarkan deskripsi di atas, dapat disimpulkan bahwa maksud penyusunan peraturan pelanggaran Pemilu tidak hanya melindungi peserta Pemilu (partai politik atau kandidat), tetapi juga lembaga pelaksana dan pemilih. Ketentuan tentang pelanggaran Pemilu ditujukan untuk melindungi proses Pemilu dari segala bentuk pelanggaran.

·   Penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi prinsip-prinsip Pemilu yang telah diatur. Namun, berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tidak dapat dihindari, apalagi Pesta Demokrasi tahun 2024 nanti dilaksanakan serentak secara nasional.

·    Meskipun demikian, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 harus tetap dengan kualitas terbaik dengan cara memperkuat kualitas penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh para Penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu.

·    Selain penanganan pelanggaran Pemilu secara Afirmatif, Bawaslu juga mengupayakan penegakkan hukum pelanggaran Pemilu dengan Pendekatan Socio Cultural, mengingat bahwa karakteristik Masyarakat Indonesia yang beragam secara sosial-budaya.

Pendekatan Socio Cultural

·      Masyarakat Indonesia merupakan Masyarakat yang majemuk (plural society), terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, ras, budaya, dan kepercayaan yang berbeda-beda, serta mempunyai bahasa dan corak sosial budaya yang tidak sama satu dengan lainnya.

·   Bersamaan dengan hal tersebut, penegakkan hukum di Indonesia harus disesuaikan dengan kondisi sosial Masyarkat Indonesia.

·   Socio Cultural merupakan istilah yang terkait dengan faktor sosial dan budaya, yang berarti tradisi umum, kebiasaan, pola, dan kepercayaan yang ada dalam suatu kelompok populasi. Istilah ini sebagian besar digunakan dalam konteks sosiologis dan pemasaran, serta mengacu pada pendorong paling luar biasa dibalik cara orang membuat keputusan dalam Masyarakat.·         Pendekatan Socio Cultural merupakan model pendekatan yang menekankan pada nilai-nilai sosial dan budaya yang melekat dan berkembang di suatu masyarakat seperti sistem tatanan sosial, maupun sistem religi. Sehingga melalui pendekatan tersebut bisa didapatkan kesamaan dalam pola pikir, persepsi, keyakinan-keyakinan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi perilaku dan bagaimana individu tersebut menjalani kehidupan dalam suatu masyarakat. Sebab aspek budaya memiliki hubungan yang erat dengan pemenuhan kebutahan dan pengaruhnya terhadap pembentukan pranata-pranata sosial sebagai sarana untuk mengukuhkan berbagai tradisi atau kebiasaan yang berlaku dalam struktur masyarakat setempat.

Perspektif Socio Cultural

·   Pendekatan dengan menyentuh aspek Socio Cultural dapat menjadi alternatif strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat dan menggalang partisipasi Masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan sosial, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.

·       Metode pelaksanaan strategi Pendekatan Socio Cultural dilakukan dalam sebuah operasi penggalangan, yaitu suatu aktivitas yang dilakukan secara terencana, terarah, dan terukur yang bertujuan mengubah atau menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak penggalang, yang dilakukan di dalam negeri ataupun di luar negeri, untuk menanggulangi ancaman atau hambatan yang akan dilakukan pihak lawan terhadap kebijaksanaan yang akan dilakukan oleh pihak penggalang.

·    Strategi Pendekatan Socio Cultural adalah upaya untuk merubah perilaku Masyarakat dengan menggunakan aspek-aspek sosial dan budaya yang hidup di Masyarakat setempat.

Perspektif Socio Cultural Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 

·       Setiap tahapan pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan serentak secara nasional selalu memiliki potensi pelanggaran termasuk setelah ditetapkannya peserta Pemilu 2024, dimana diyakini ada banyak alat peraga kampanye atau sosialisasi yang telah dan/atau akan dipasang.

·    Penegakkan hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu menggunakan Pendekatan Socio Cultural maksudnya adalah penegakkan hukum dengan penerapan nilai-nilai sosial dan budaya Masyarakat Indonesia yang majemuk, dalam artian penegakkan hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu harus disesuaikan dengan kondisi sosial Masyarakat Indonesia. Tidak semua pendekatan pemetaan potensi pelanggaran Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, harus juga dengan pendekatan sosial.

·   Dalam penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ini perlu peran aktif dan keikutsertaan Masyarakat untuk memberantas berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Kemudian, perlu adanya upaya pengawasan secara intensif dan meningkatkan kesadaran Masyarakat bahwa pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti tentu akan merugikan banyak pihak. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD