Perspektif Socio Cultural dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pesta Demokrasi Indonesia 2024
· Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk
penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun
2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah
disepakati.
· Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 67/PUU-XIX/2021,
desain Pemilihan Umum (Pemilu) serentak secara nasional yang dipilih oleh
pembentuk undang-undang pada 2024 mendatang adalah Pemilu serentak dalam dua
tahap. Tahap pertama Pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD. Tahap kedua, pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak secara nasional.
· Namun, proses penyelenggaraan Pemilu serentak
tahun 2024 nanti menjadi sangat dinamis dan kompleks. Tentu menjadi tantangan
tersendiri bagi para Penyelenggara Pemilu untuk dapat menyelenggarakan Pemilu
sesuai dengan prinsip yang telah diatur dan menyuguhkan kualitas terbaik.
· Sebuah lembaga yang bertanggung jawab mengatur
administrasi penyelenggaraan Pemilu harus independen dan mampu mengadakan
proses Pemilu yang adil dan efektif. Jika tidak, Masyarakat tidak akan
mempercayai hasil Pemilu. Lebih lanjut, penting adanya evaluasi terhadap
institusi Pemilu, termasuk penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, yang
memantau aspek-aspek tersebut secara memadai dan melaksanakan tindakan efektif
guna menghindari permasalahan dan kecurangan.
· Perundangan-undangan Pemilu harus melindungi
proses politik dari pelanggaran, rintangan, pengaruh buruk, kepentingan
tertentu, penipuan, kecurangan, intimidasi, segala bentuk tindakan ilegal, dan
praktik korup. Sanksi nonpidana dan pidana harus dijatuhkan kepada para
pelanggarnya.
· Tujuan yang ingin dicapai adalah “Perlindungan
proses Pemilu dari kecurangan”. Penegakan hukum merupakan faktor pencegah
terhadap pelanggaran atau kecurangan yang mengancam integritas Pemilu. Setiap
pelanggaran harus dikoreksi.
·
Namun, berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan
Pemilu tidak dapat dihindari.
Pelanggaran Pemilu diartikan sebagai tindakan yang
bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu
Jenis Pelanggaran dalam Pemilu
· Pelanggaran Administratif Pemilu, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
· Pelanggaran Kode Etik Pemilu, merupakan pelanggaran terhadap etika
Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas
sebagai Penyelenggara Pemilu.
· Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, merupakan tindak pidana pelanggaran dan/atau
kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Contoh Pelanggaran-Pelanggaran dalam
Pelaksanaan Pemilu
· Pemalsuan
dokumen pemilihan, termasuk kartu-kartu Pemilih yang diselundupkan secara
kolektif kepada satu Pemilih;
· Petugas
TPS melakukan pencoblosan sendiri secara besar-besaran atas nama Pemilih yang
tidak hadir;
·
Penyalahgunaan
jabatan;
·
Penyelenggara
Pemilu yang terang-terangan memihak salah satu calon;
· Penghadangan,
pemaksaan, atau teror kepada Pemilih agar memilih atau tidak memilih calon
tertentu;
·
Politik
uang, dll.
Penanganan Pelanggaran Pemilu
· Berdasarkan standar internasional, kerangka
hukum harus mengatur sanksi untuk pelanggaran undang-undang Pemilu. Banyak
negara menciptakan aturan pelanggaran Pemilu dalam undang-undang Pemilu mereka.
Setiap ketentuan pidana yang dibentuk untuk keperluan hukum harus merefleksikan
tujuan penyusunan undang-undang. Misalnya, “Setiap upaya tindakan pencegahan
pelanggaran, praktik korup, dan praktik-praktik ilegal di pemilu; dan aturan
tentang gugatan Pemilu”.
· Dalam rangka penegakkan demokrasi, upaya
perlindungan integritas Pemilu sangat penting. Oleh karena itu, pembuat
undang-undang harus mengatur beberapa praktik curang atau pelanggaran pidana
Pemilu. Dalam keterkaitannya dengan peraturan Pemilu, UU tidak hanya mengatur
proses Pemilu, tetapi mereka juga melarang perlakuan yang dapat menghambat
esensi Pemilu yang bebas dan adil.
· Berdasarkan deskripsi di atas, dapat disimpulkan
bahwa maksud penyusunan peraturan pelanggaran Pemilu tidak hanya melindungi
peserta Pemilu (partai politik atau kandidat), tetapi juga lembaga pelaksana
dan pemilih. Ketentuan tentang pelanggaran Pemilu ditujukan untuk melindungi
proses Pemilu dari segala bentuk pelanggaran.
· Penyelenggaraan
Pemilu harus memenuhi prinsip-prinsip Pemilu yang telah diatur. Namun, berbagai
pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tidak dapat dihindari, apalagi Pesta
Demokrasi tahun 2024 nanti dilaksanakan serentak secara nasional.
· Meskipun demikian, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 harus tetap dengan kualitas terbaik dengan cara memperkuat kualitas penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh para Penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu.
· Selain
penanganan pelanggaran Pemilu secara Afirmatif, Bawaslu juga mengupayakan
penegakkan hukum pelanggaran Pemilu dengan Pendekatan Socio Cultural, mengingat
bahwa karakteristik Masyarakat Indonesia yang beragam secara sosial-budaya.
Pendekatan Socio Cultural
· Masyarakat
Indonesia merupakan Masyarakat yang majemuk (plural society), terdiri
dari bermacam-macam suku bangsa, ras, budaya, dan kepercayaan yang berbeda-beda,
serta mempunyai bahasa dan corak sosial budaya yang tidak sama satu dengan
lainnya.
· Bersamaan dengan hal tersebut, penegakkan hukum
di Indonesia harus disesuaikan dengan kondisi sosial Masyarkat Indonesia.
· Socio Cultural merupakan istilah yang terkait dengan faktor sosial dan
budaya, yang berarti tradisi umum, kebiasaan, pola, dan kepercayaan yang ada
dalam suatu kelompok populasi. Istilah ini sebagian besar digunakan dalam
konteks sosiologis dan pemasaran, serta
mengacu pada pendorong paling luar
biasa dibalik cara orang membuat keputusan dalam Masyarakat.
Perspektif Socio Cultural
· Pendekatan dengan menyentuh aspek Socio Cultural dapat menjadi alternatif strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat dan menggalang partisipasi Masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan sosial, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.
· Metode
pelaksanaan strategi Pendekatan Socio Cultural dilakukan dalam sebuah operasi
penggalangan, yaitu suatu aktivitas yang dilakukan secara terencana, terarah,
dan terukur yang bertujuan mengubah atau menciptakan kondisi yang menguntungkan
bagi pihak penggalang, yang dilakukan di dalam negeri ataupun di luar negeri,
untuk menanggulangi ancaman atau hambatan yang akan dilakukan pihak lawan terhadap
kebijaksanaan yang akan dilakukan oleh pihak penggalang.
· Strategi
Pendekatan Socio Cultural adalah upaya untuk merubah perilaku Masyarakat dengan
menggunakan aspek-aspek sosial dan budaya yang hidup di Masyarakat setempat.
Perspektif Socio Cultural Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
· Setiap tahapan pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan serentak secara nasional selalu memiliki potensi pelanggaran termasuk setelah ditetapkannya peserta Pemilu 2024, dimana diyakini ada banyak alat peraga kampanye atau sosialisasi yang telah dan/atau akan dipasang.
· Penegakkan hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu menggunakan Pendekatan Socio Cultural maksudnya adalah penegakkan hukum dengan penerapan nilai-nilai sosial dan budaya Masyarakat Indonesia yang majemuk, dalam artian penegakkan hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu harus disesuaikan dengan kondisi sosial Masyarakat Indonesia. Tidak semua pendekatan pemetaan potensi pelanggaran Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, harus juga dengan pendekatan sosial.
· Dalam penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ini perlu peran aktif dan keikutsertaan Masyarakat untuk memberantas berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Kemudian, perlu adanya upaya pengawasan secara intensif dan meningkatkan kesadaran Masyarakat bahwa pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti tentu akan merugikan banyak pihak.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar