Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,
khususnya Pasal 261. Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu. PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Surat Edaran No. 3 Tahun 2023
tentang Pengawasan Vermin dan Verfak serta Penetapan Pencalonan DPD.
Pengertian: Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam menfasilitasi
pengelolaan administrasi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden,
DPR, DPD, DPRD, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon
bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Petugas Penghubung (LO) adalah seseorang
yg ditunjuk oleh bakal calon DPD sebagai penghubung bakal calon DPD dengan KPU
Prov dan KPU Kab/kota.
Verifikasi Administrasi (Vermin) adalah
penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan
dokumen Bakal calon sebagai pemenuhan peersyaratan calon perseorangan menjadi
peserta pemilu Anggota DPD.
Verifikasi
faktual (Verfak) adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen
Persyaratan Dukungan dengan objek dilapangan sebagai persyaratan pemenuhan
syarat dukungan bakal calon anggota DPD.
Tahapan Verfak Dukungan Bakal Calon DPD: Tujuan
Verfak adalah untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran
dukungan.
Metode
Verfak dukungan bakal calon DPD
adalah Sampel (bukan sensus)
Bentuk
dan Tahapan Verfak Dukungan sebagai berikut :
1. Tahap
Pertama secara langsung dengan cara :
a) PPS
menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain yang menjadi sampel
atau
b) Meminta
bakal calon atau LO untuk mengumpulkan di kantor PPS atau tempat lain yg
disepakati.
2. Panggilan video jika pendukung tidak dapat ditemui oleh PPS atau tidak dapat dikumpulkan oleh LO.
Penyerahan rekaman video melalui LO yg menyatakan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.
Persiapan Sebelum Pelaksanaan Verfak
Oleh PPS : KPU Provinsi
menentukan sampel dalam formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV, KPU Kab/kota
menerima sampel dari KPU Provinsi, KPU Kab/kota menyusun Lembar Kerja VERFAK
bagi PPS sesuai dgn Formulir MODEL.LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS berdasarkan
data sampel dan KPU Kab/kota menyampaikan alat kerja verfak ke PPS melalui PPK.
Mekanisme Verfak Dukungan DPD : Pendukung
bakal calon DPD yang dapat ditemui ditempat tinggal atau dikumpulkan (verfak
langsung) dengan cara :
1. Mencocokan
kebenaran dan kesesuaian data pada Lembar Kerja PPS dengan identitas KPT-el atau KK pendukung.
2. Menanyakan
kebenaran apakan betul sebagai pendukung bakal calon DPD.
3. Menentukan
status hasil verfak.
Pendukung yang menggunakan panggilan video memungkinkan dapat bertatap muka, melihat dan berbicara langsung dengan PPS seperti verfak secara langsung.
Mekanismenya sama seperti pada tahap verfak langsung.
Saksi Verfak Dukungan
Bakal Calon DPD: Anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat
dapat menjadi saksi dengan mengisi identitas dan menandatangani Lembar Kerja
formulir Model LK.VERFAK.PENSUKUNG.DPD-PPS
untuk membuktikan jika pendukung :
1. Menyatakan tidak
memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD.
2. Telah
meninggal dunia.
3. Tidak dapat ditemui.
Status Hasil Verfak
Keanggotaan: Jika nama dan alamat pendukung dalam lembar kerja KPU/PPS
sesuai dengan identitas KTP-el atau KK milik pendukung dan membenarkan dukungan
kepada bakal calon anggota DPD, maka statusnya Memenuhi Syarat (MS).
Jika
nama dan alamat pendukung dalam lembar kerja KPU/PPS tidak sesuai dengan identitas KTP-el atau KK
milik pendukung maka statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jika
pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD,
maka statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan catatan ada saksi yang
mengisi dan menandatangani lembar kerja KPU/PPS
Jika
pendukung telah meninggal dunia sejak
penyerahan dukungan dan terdapat saksi, maka statusnya Memenuhi Syarat (MS).
Jika
pendukung meninggal dunia sebelum penyerahan dukungan dan terdapat saksi, maka
statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jika
pendukung tidak dapat verfak sampai berakhirnya masa verfak, maka statusnya
Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Persiapan Sebelum Pengawasan Verfak: Bawaslu
Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Tugas sebagai bentuk pemberian mandat kepada
anggota Panwaslucam untuk mengawasi Verfak dukungan bakal calon DPD dengan
menyampaikan tembusan Surat Tugas ke KPU Kabupaten/kota.
Bawaslu Kabupaten/kota menyiapkan Formulir hasil
pengawasan (Form A) dan Alat Kerja Pengawasan (AKP) untuk disampaikan kepada
Panwaslucam.
Bawaslu Kabupaten/kota melakukan pembekalan tatacara
pengisian Form A dan AKP bagi Panwaslucam sebelum melakukan pengawasan Verfak.
Bawaslu kabupaten/kota mengkoordinasikan ke Tim KPU
kabupaten/kota terkait keterlibatan Panwaslucam dalam pengawasan melekat terhadap pelaksanaan verfak dukungan DPD.
Tugas Pengawasan Verfak: Memastikan proses
Verfak dukungan DPD yang dilaksanakan oleh Tim KPU Kabupaten /kota atau PPS
telah sesuai dengan peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis lainnya
yang dikeluarkan oleh KPU.
Memberikan masukan dan/atau saran perbaikan secara lisan
pada saat pengawasan melekat jika proses verfak tidak sesuai dengan tatacara
yang telah ditentukan.
Jika saran berbaikan secara lisan tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya, Pangawas (Panwaslucam) menuankan kedalam Form A dan segera
menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Form A dari Panwaslucam tersebut, Bawaslu
Kabupten/kota segera memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU
kabupaten/kota.
Kewajiban Petugas Pengawasan: Sebelum Anggota
Panwaslucam melakukan pengawasan verfak dukungan DPD wajib berkoordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten/kota.
Anggota Panwaslucam
yang melakukan pengawasan wajib membawa :
1. Surat
Tugas dari Bawaslu Kabupaten/kota.
2. Menggunakan
tanda pengenal sebagai pengawas.
3. Form
A dan AKP.
4. Daftar
sampel dukungan DPD jika tersedia
datanya.
Setiap melakukan
pengawasan wajib mendokumentasikannya.
Anggota Panwaslucam
yang telah melakukan pengawasan wajib mengisi Form A dan AKP dan menyampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten/kota lewat media komunikasi yang disiapkan oleh Bawaslu
Kabupaten/kota pada hari yang sama melakukan pengawasan yang disertai dengan
hasil dokumentasinya.
Tidak boleh menandangani Lember kerja KPU/PPS atau BA Verfak lainnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Sangat membantu dalam mencari info
BalasHapus