Tata Cara Coklit dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 7 Tahun 2022

Gambar
  Pasal 19 berbunyi sebagai Berikut: (1) Pantarlih melaksanakan Coklit s e bagaimana dimaksud dalam P asal 18 ayat (1) b e rdasarkan Daftar   Pemilih dalam formulir Model A -Daftar Pemilih. (2) Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit s e bagaimana dimaksud pada ayat (2) Pantarlih: a.     mencocokkan Daftar Pemilih pada fo r mulir Model A-Daftar Pemilih dengan KT P -el dan/atau KK; b.     mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi bel u m terdaftar dalam Daftar Pemilih; c.      memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; d.     mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; e.    mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status p r ajurit Tentara N a sional Indonesia atau a n ggota Kepolisian N egara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasio

Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD

 


Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya Pasal 261. Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang  Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Surat Edaran No. 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Vermin dan Verfak serta Penetapan  Pencalonan DPD.

Pengertian: Sistem Informasi Pencalonan (SILON) adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam menfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Petugas Penghubung (LO) adalah seseorang yg ditunjuk oleh bakal calon DPD sebagai penghubung bakal calon DPD dengan KPU Prov dan KPU Kab/kota.

Verifikasi Administrasi (Vermin) adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen Bakal calon sebagai pemenuhan peersyaratan calon perseorangan menjadi peserta pemilu Anggota DPD.

Verifikasi faktual (Verfak) adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen Persyaratan Dukungan dengan objek dilapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal calon anggota DPD.

Tahapan Verfak Dukungan Bakal Calon DPD: Tujuan Verfak adalah untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.

Metode Verfak dukungan bakal calon DPD  adalah  Sampel (bukan sensus)

Bentuk dan Tahapan Verfak Dukungan sebagai berikut :

1.    Tahap Pertama  secara langsung dengan cara :

a)    PPS menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain yang menjadi sampel atau

b)    Meminta bakal calon atau LO untuk mengumpulkan di kantor PPS atau tempat lain yg disepakati.

2. Panggilan video jika pendukung tidak dapat ditemui oleh PPS atau tidak dapat dikumpulkan oleh LO.

  Penyerahan rekaman video melalui LO yg menyatakan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.

Persiapan Sebelum Pelaksanaan Verfak Oleh PPS : KPU Provinsi menentukan sampel dalam formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV, KPU Kab/kota menerima sampel dari KPU Provinsi, KPU Kab/kota menyusun Lembar Kerja VERFAK bagi PPS sesuai dgn Formulir MODEL.LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS berdasarkan data sampel dan KPU Kab/kota menyampaikan alat kerja verfak ke PPS melalui PPK.

Mekanisme Verfak Dukungan DPD : Pendukung bakal calon DPD yang dapat ditemui ditempat tinggal atau dikumpulkan (verfak langsung) dengan cara :

1.  Mencocokan kebenaran dan kesesuaian data pada Lembar Kerja PPS dengan  identitas  KPT-el atau KK pendukung.

2.    Menanyakan kebenaran apakan betul sebagai pendukung bakal calon DPD.

3.    Menentukan status hasil verfak.

Pendukung yang menggunakan panggilan video memungkinkan dapat bertatap muka, melihat dan berbicara langsung dengan PPS seperti verfak secara langsung.

Mekanismenya sama seperti pada tahap verfak langsung.

Saksi Verfak Dukungan Bakal Calon DPD: Anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat dapat menjadi saksi dengan mengisi identitas dan menandatangani Lembar Kerja formulir Model LK.VERFAK.PENSUKUNG.DPD-PPS untuk membuktikan jika pendukung :

1. Menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD.

2.    Telah meninggal dunia.

3.    Tidak dapat ditemui.

Status Hasil Verfak Keanggotaan: Jika  nama dan alamat pendukung dalam lembar kerja KPU/PPS  sesuai dengan identitas KTP-el atau KK milik pendukung dan membenarkan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, maka statusnya Memenuhi Syarat (MS).

Jika nama dan alamat pendukung dalam lembar kerja KPU/PPS  tidak sesuai dengan identitas KTP-el atau KK milik pendukung maka statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, maka statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan catatan ada saksi yang mengisi dan menandatangani lembar kerja KPU/PPS

Jika pendukung  telah meninggal dunia sejak penyerahan dukungan dan terdapat saksi, maka statusnya Memenuhi Syarat (MS).

Jika pendukung meninggal dunia sebelum penyerahan dukungan dan terdapat saksi, maka statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Jika pendukung tidak dapat verfak sampai berakhirnya masa verfak, maka statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Persiapan Sebelum Pengawasan Verfak: Bawaslu Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Tugas sebagai bentuk pemberian mandat kepada anggota Panwaslucam untuk mengawasi Verfak dukungan bakal calon DPD dengan menyampaikan tembusan Surat Tugas ke KPU Kabupaten/kota.

Bawaslu Kabupaten/kota menyiapkan Formulir hasil pengawasan (Form A) dan Alat Kerja Pengawasan (AKP) untuk disampaikan kepada Panwaslucam.

Bawaslu Kabupaten/kota melakukan pembekalan tatacara pengisian Form A dan AKP bagi Panwaslucam sebelum melakukan pengawasan Verfak.

Bawaslu kabupaten/kota mengkoordinasikan ke Tim KPU kabupaten/kota terkait keterlibatan Panwaslucam dalam pengawasan melekat  terhadap pelaksanaan verfak dukungan DPD.

Tugas Pengawasan Verfak: Memastikan proses Verfak dukungan DPD yang dilaksanakan oleh Tim KPU Kabupaten /kota atau PPS telah sesuai dengan peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis lainnya yang dikeluarkan oleh KPU.

Memberikan masukan dan/atau saran perbaikan secara lisan pada saat pengawasan melekat jika proses verfak tidak sesuai dengan tatacara yang telah ditentukan.

Jika saran berbaikan secara lisan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, Pangawas (Panwaslucam) menuankan kedalam Form A dan segera menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Form A dari Panwaslucam tersebut, Bawaslu Kabupten/kota segera memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU kabupaten/kota.

Kewajiban Petugas Pengawasan: Sebelum Anggota Panwaslucam melakukan pengawasan verfak dukungan DPD wajib berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/kota.

Anggota Panwaslucam yang melakukan pengawasan wajib membawa :

1.    Surat Tugas dari Bawaslu Kabupaten/kota.

2.    Menggunakan tanda pengenal sebagai pengawas.

3.    Form A dan AKP.

4.    Daftar sampel dukungan DPD  jika tersedia datanya.

Setiap melakukan pengawasan wajib mendokumentasikannya.

Anggota Panwaslucam yang telah melakukan pengawasan wajib mengisi Form A dan AKP dan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/kota lewat media komunikasi yang disiapkan oleh Bawaslu Kabupaten/kota pada hari yang sama melakukan pengawasan yang disertai dengan hasil dokumentasinya.

Tidak boleh menandangani Lember kerja KPU/PPS atau BA Verfak lainnya.


      


      


     


      

      


     


       

Komentar

Posting Komentar