Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

Tata Cara Coklit dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 7 Tahun 2022

Gambar
  Pasal 19 berbunyi sebagai Berikut: (1) Pantarlih melaksanakan Coklit s e bagaimana dimaksud dalam P asal 18 ayat (1) b e rdasarkan Daftar   Pemilih dalam formulir Model A -Daftar Pemilih. (2) Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit s e bagaimana dimaksud pada ayat (2) Pantarlih: a.     mencocokkan Daftar Pemilih pada fo r mulir Model A-Daftar Pemilih dengan KT P -el dan/atau KK; b.     mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi bel u m terdaftar dalam Daftar Pemilih; c.      memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; d.     mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; e.    mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status p r ajurit Tentara N a sional Indonesia atau a n ggota Kepolisian N egara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasio

Pemilu Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

Gambar
 

Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD

Gambar
  Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya Pasal 261. Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang  Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Surat Edaran No. 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Vermin dan Verfak serta Penetapan  Pencalonan DPD. Pengertian: Sistem Informasi Pencalonan (SILON) adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam menfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota. Petugas Penghubung (LO) adalah seseorang yg ditunjuk oleh bakal calon DPD sebagai penghubung bakal calon DPD dengan KPU Prov dan KPU Kab/kota. Verifikasi Administrasi (Vermin) adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen Bakal calon sebagai pemenuhan peersyaratan calon per

Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024

Gambar
 

Pembekalan Panwaslu Kelurahan dan Desa

Gambar