Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

Tata Cara Coklit dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 7 Tahun 2022

Gambar
  Pasal 19 berbunyi sebagai Berikut: (1) Pantarlih melaksanakan Coklit s e bagaimana dimaksud dalam P asal 18 ayat (1) b e rdasarkan Daftar   Pemilih dalam formulir Model A -Daftar Pemilih. (2) Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit s e bagaimana dimaksud pada ayat (2) Pantarlih: a.     mencocokkan Daftar Pemilih pada fo r mulir Model A-Daftar Pemilih dengan KT P -el dan/atau KK; b.     mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi bel u m terdaftar dalam Daftar Pemilih; c.      memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; d.     mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; e.    mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status p r ajurit Tentara N a sional Indonesia atau a n ggota Kepolisian N egara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasio

Indeks Kerawanan Pemilu di Tahun Pemilu

Gambar
 

Paparan Bawaslu Penetapan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024

Gambar
 

Strategi Jitu Menangani Sengketa Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Gambar
 

Media Anak Muda dalam Pemilu

Gambar